Salam Journalizers...
Masalah yang sempat hangat beberapa pekan lalu tentang pemboikotan film-film hollywood ke indonesia akhirnya terjelaskan, berikut ulasan di lansir dari Tempointeraktif.com, Motion Picture Association (MPA) membantah laporan bahwa pihaknya menolak mendistribusikan film-film produksi Hollywood ke Indonesia menyusul kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menerapkan bea masuk atas hak distribusi film impor.
Mike Ellis, Presiden dan Direktur Pelaksana Motion Picture Association (MPA) Asia Pasifik, mengatakan bahwa tidak ada keputusan komersial bersama dibahas atau dilakukan terkait hal itu.
"Keputusan mengenai rilis film di setiap pasar di seluruh dunia selalu ditentukan secara individual oleh masing-masing anggota studio dari MPA berdasarkan pertimbangan bisnis masing-masing dan sebagai respons terhadap kondisi pasar saat ini, termasuk bea impor yang berlaku," ujarnya dalam pernyataan yang diterima Tempo, rabu (23/2) lalu.
Anggota MPA meliputi Paramount Pictures Corporation, Sony Pictures Entertainment Inc., Twentieth Century Fox Film Corporation, Universal City Studios LLLP, Walt Disney Studios Motion Pictures, dan Warner Bros. Entertainment Inc. "MPA tidak terlibat atau bertanggung jawab atas distribusi film perusahaan anggotanya," tambahnya.
Secara historis, kata Mike, Indonesia telah mengikuti praktek yang diterima secara internasional dengan mengenakan bea impor berdasarkan media pembawa dengan rate per meter cetakan film. Praktek ini telah diadopsi oleh pasar film utama di seluruh dunia.
Peraturan terbaru, katanya, menjelaskan bahwa bea masuk dan pajak terkait sebagai gantinya didasarkan terhadap royalti kepada distributor di luar negeri yang akan dilaksanakan oleh otoritas Bea Cukai.
Hal tersebut telah termasuk dalam pajak hiburan (box office) dan penghasilan. "Peraturan ini memiliki dampak merugikan yang signifikan terhadap biaya membawa film ke Indonesia dan telah menyebabkan ketidakpastian pasar yang besar," ujar Mike.
Mike mengatakan MPA dan perusahaan anggotanya telah membahas dengan pejabat Pemerintah Indonesia selama tiga bulan terakhir mengenai hal ini. "Diskusi ini tetap berlangsung dan kami berharap hasil yang positif," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara 21 Cineplex sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Noorca M Massardi, mengatakan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) memutuskan untuk tidak akan mengimpor film-film dari luar Indonesia. Sementara, MPAA menolak mendistribusikan film-film produksi Hollywood ke Indonesia.
Noorca mengatakan keputusan untuk tidak menayangkan film-film impor berlaku sampai ketentuan soal bea masuk atas hak distribusi film dicabut. Langkah boikot itu menyusul kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan bea masuk atas hak distribusi sejak Januari 2011. Deddy Mizwar dan Rudy Sanyoto pun telah menjelaskan serta meluruskan masalah film impor tersebut, sobat journalizers bisa langsung cek ke link Masalah Film Impor untuk lebih mengetahui penjelasan dari mereka.
Semoga masalah ini bisa terselesaikan kedepannya sehingga masyarakat kita tidak merasa terbodohi lagi.
(by : DaY)
Sumber : Tempointeraktif.com
No comments:
Post a Comment